Tunjangan Profesi Guru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Sebab merupakan syarat menjadi dosen praktisi secara umum. Sedangkan syarat khusus yang biasanya ditetapkan perguruan tinggi antara lain: 1. Memenuhi Kualifikasi Akademik. Syarat pertama adalah memenuhi kualifikasi akademik, yakni berkaitan dengan syarat pendidikan terakhir yang harus minimal S2. Tanya : Bagaimana cara DYS mendapatkan Sertifikat Pendidik, setelah dinyatakan lulus? Jawab: Setelah Sertifikat Pendidik dicetak dan ditandatangani oleh Pemimpin PTPS, selanjutnya sertifikat tersebut dikirim ke PTU/LLDikti. Apabila PTPS sudah mengunggah scan dokumen sertifikat pendidik DYS dapat mengunduh dokumen tersebut melalui akun DYS. Masuk akun simpatika melalui link - https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah. Pilih Login PTK. Masukkan NUPTK/Peg ID dan Password, lalu klik Masuk. Pilih VerVal NRG & Sertifikasi di bagian Administrasi laman kiri. Masukkan Scan Ijazah dan Sertifikat Pendidik. Setelah ajuan diterima, klik cetak S26e atau Surat Penetapan Nomor Registrasi Guru Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) guna untuk mendapatkan ”sertifikat”. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) menyatakan bahwa ”Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi”. gJcDcVk.

cara mendapatkan sertifikat pendidik dosen